SEPUTARLAMPUNG.COM - Imbas dari pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J atai Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo memutuskan untuk mengundurkan diri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia sendiri mengakui bahwa dialah yang telah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk 'mengeksekusi' Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan skenario sedemikian rupa untuk mengaburkan fakta pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Halaman 17 Kurikulum Merdeka Belajar Look and Match
Isu pengunduran Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya [pengunduruan diri Ferdy Sambo], ada", ungkap Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022 seperti yang dikutip dari kilasklaten.com.
Meskipun surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterimanya, Listyo Sigit mengatakan dirinya belum memutuskan apakan akan menerima atau menolak surat pengunduruan diri eks Kadiv Propam tersebut.
"Tentu kemudian dihitung apakah [surah pengunduran diri] itu bisa diproses atau tidak," lanjut Listyo.
Seperti diketahui, saat proses penyidikan ulang kematian Brigadir J dilakukan, Ferdy Sambo dihentikan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Sekalipun sudah jadi tersangka, Ferdy Sambo sendiri belum dipecat dari kepolisian.
Adapun di sisi lain, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Ferdy Sambo akan tetap menjalankan sidang komisi kode etik pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik itu bakal dilakukan tertutup.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi seperti dikutip dari PMJ News.
Dalam sidang komisi kode etik ini, tidak hanya status Ferdy Sambo yang akan ditentukan namun juga status Bharada E dan Bripka RR.
Adapun seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.***