Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya

- 24 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Humas Polri

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: China Alami Gelombang Panas Terburuk Sejak 1961, 'Sinyal Merah' bagi Ketahanan Pangan Khususnya Biji-bijian

Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah