Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya

- 24 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Humas Polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat sampai saat ini masih terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kapankah tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera menjalankan sidang? Ini kata Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan saksi, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, maka Ferdy Sambo akan menjalankan sidang komisi kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Foto Brigadir J Setrika Baju Viral di Media Sosial, Chat WA dari Istri Ferdy Sambo Diduga Bocor

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Ferdy Sambo dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis, 25 Agustus 2022," kata Dedi Prasetyo dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, Rabu 24 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Brigadir J Lulus Sangat Memuaskan dari UT dengan IPK 3,28 Usai Kuliah 7 Tahun, Ayah Almarhum Ungkap Alasannya

Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: China Alami Gelombang Panas Terburuk Sejak 1961, 'Sinyal Merah' bagi Ketahanan Pangan Khususnya Biji-bijian

Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah