- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10-26 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Kaur Bengkulu, Terasa hingga Bandarlampung
Inilah rincian besaran bantuan dari BPMS berdasarkan jenjang sekolahnya masing-masing yang dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT.P4OP, yakni:
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000
- SMK: Maksimul Rp2.500.000