"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS [Ferdy Sambo]," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Budi Maryoto menambahkan pada sidang kode etik nantinya tidak hanya akan memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri.
Namun juga akan dilakukan sidang kode etik di level internal Divisi Propam, serta menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.
Kelima perwira tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).