- Masukan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tulisan "Cari"
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang namanya termasuk dalam pencarian melalui pip.kemdikbud.go.id, akan berkesempatan mendapatkan uang tunai.
Berikut rincian besaran uang tunai dari PIP 2022:
- Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp1 juta per tahun
Baca Juga: 15 Contoh Kalimat Perintah yang Sopan dan Biasa Diucapkan di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan
Ada dua mekanisme pengambilan dana PIP 2022 untuk siswa SD hingga SMK.
Siswa SD hingga SMK dapat melakukan pengambilan/pencairan dana PIP 2022 dengan perorangan ataupun kolektif.