Pulang ke Indonesia, Surya Darmadi Bingung 'Dituduh' Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun, Kejagung: Datang Saja!

- 15 Agustus 2022, 15:00 WIB
Sosok Surya Darmadi atau Apeng yang Jadi Buronan KPK dan Kejagung
Sosok Surya Darmadi atau Apeng yang Jadi Buronan KPK dan Kejagung /Situs APINDO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi dikabarkan pulang ke Indonesia pada Hari ini, 15 Agustus 2022.

Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, Surya Darmadi pulang ke Indonesia guna melakukan klarifikasi segala tuduhan yang disematkan kepadanya.

Seperti diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Total kerugian negara yang ditaksir adalah sebesar Rp78 triliun dan menjadikannya maling uang rakyat terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Alfamart Dipaksa Minta Maaf Usai Pergoki Wanita Naik Mercy Curi Cokelat, Ini Janji Hotman Paris

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver seperti yang dikutip dari pikiranrakyat.com pada Senin, 15 Agustus 2022.

Seperti diketahui,  Surya Darmadi mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, menurut keterangan Juniver, selama ini Surya Darmadi menolak panggilan penyidik Kejagung lantaran dirinya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Sesampainya di Indonesia, Juniver mengatakan Surya Darmadi akan langsung ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidikan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pesulap Merah, Viral Usai Membongkar Praktek Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin

Menurut Juniver, Surya Darmani telah menyiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum sebagai pembelaan untuk dirinya.

Pasalnya, Surya Darmadi merasa tidak mengantongi nominal fantastis dana korupsi seperti yang selama ini dituduhkan terhadap dirinya.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, ‘apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya?’ Makanya, dia akan menjelaskan," ujar Juniver.

Dilansir dari PMJ News, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa Surya Darmadi akan mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan penyelidikan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Indosiar, ANTV, RCTI, GTV, Trans 7, MNCTV dan Trans TV

Namun, Ketut mengatakan bahwa pintu Kejagung akan terbuka jika Surya Darmadi benar akan datang untuk menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

"Silakan datang saja. Saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik. Taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil," tegas Ketut.

Sebagai catatan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejagung  telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah