UPDATE KJP Plus Agustus 2022: Ini Daftar Siswa SD-SMK yang Batal Transfer, Ada Namamu? Cek JakOne Mobile

- 13 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi penerima KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi penerima KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus periode Agustus 2022 telah cair secara bertahap. Namun ada beberapa siswa SD-SMK yang dipastikan batal transfer. Segera cek JakOne Mobile untuk tahu statusmu.

Sebagai informasi, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Agustus 2022 bagi siswa SD telah cair mulai tanggal 9. Sementara untuk siswa SMP hingga SMK, masih menanti pencairan yang kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I Agustus 2022:

Baca Juga: Bacaan Lengkap Surat An Naas Arab, Latin dan Artinya, Keutamaan Membacanya, Salah Satunya Penangkal Sihir

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan

- SMK: Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Jawaban UPT P4OP untuk Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus jenjang SMA, Daftar Nama Lihat di Sini

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 ini jika tidak dapat memenuhi syarat wajibnya.

Berikut kriteria siswa yang dipastikan batal transfer KJP Plus Agustus 2022:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: LINK INDOSIAR Live Streaming PSS Sleman vs PS Barito Liga 1 Pukul 18:15 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Selain melalui ATM, cara cek KJP Plus juga bisa melalui JakOne Mobile. Berikut cara memonitor dan mencairkan dana KJP Plus Agustus 2022 telah disalurkan atau belum:

- Masuk ke aplikasi JakOne

- Klik “Menu”

- Pilih “Rekening dan Kartu”

- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI Password Anda

- Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

- Klik “Lanjutkan”

- Cek saldo untuk mengetahui apakah dana KJP Plus telah disalurkan atau belum

- Jika sudah, Anda bisa langsung menarik dananya.

Baca Juga: 5 Contoh Puisi dengan Tema Hari Kemeredekaan Indonesia 2022 dalam Bahasa Jawa untuk menyambut HUT RI ke-77

Jika data nomor handphone tidak sama, segera lakukan pembaruan dan pengkaitan rekening ke customer service Bank DKI terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu KJP Plus, dan KTP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah