SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana kini Irjen. Pol. Ferdy Sambo berada?
Selain itu, apakah dirinya akan segera dipecat dari Kepolisian RI?
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Dia juga menskenario seolah-olah kejadian penembakan terhadap Brigadir J merupakan aksi tembak-menembak untuk pembelaan diri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, pihak Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, kemudian Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.