3. Jenjang SMA/MA/Sederajat
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
4. Jenjang SMK
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)
- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000
KJP Plus merupakan program strategis pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin hingga tamat SMA/SMK.
Bantuan tersebut berupa uang tunai yang nantinya dapat dicairkan siswa melalui bank DKI.
Daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus dapat dilihat dengan mengikuti cara berikut.