Surat keterangan dari kepolisian hanya dibutuhkan sebagai syarat mengganti kartu ATM yang hilang. Sedangkan untuk kartu ATM KJP Plus yang rusak tidak perlu melampirkan surat kehilangan.
2. Datang ke Bank DKI terdekat
Jika semua syarat telah lengkap, segera kunjungi cabang Bank DKI terdekat. Saat tiba, ambil nomor antrean dan komunikasikan ke petugas bank bahwa Anda ingin mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang.
Jangan lupa sediakan uang untuk biaya penggantian kartu ATM KJP Plus sesuai ketentuan Bank DKI.
Baca Juga: Telah Cair KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Periksa JaOne Mobile Sekarang!
3. Tunggu hingga ditentukan jadwal pengambilan
Untuk mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang tidak bisa langsung jadi saat itu juga.
Hal ini tergantung kondisi di Bank DKI dan jumlah yang mengajukan. Jadwal pengambilan akan diumumkan di laman resmi kjp.jakarta.go.id maupun akun media sosial resmi Bank DKI.
Jika jadwalnya sudah ditetapkan, bisa langsung datang ke Bank DKI sesuai jam dan tanggal pengamblan kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang.
Demikianlah cara mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang.***