•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana tersebut nantinya akan ditransfer melalui rekening bank siswa masing-masing.
Setelah menerima dana PIP 2022, siswa diharuskan untuk mempergunakan dana PIP 2022 tersebut dengan relevan dan bijaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dana PIP 2022 tersebut dapat dimanfaatkan siswa SD hingga SMK untuk memenuhi kebutuhan personal siswa.
Dana PIP ini merupakan kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, inilah rincian PIP 2022 untuk yang telah disalurkan.