1. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal usai Dirundung Temannya, Sempat Dipaksa Setubuhi Kucing
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Berdasarkan jadwal resminya, bantuan PKH disalurkan setiap 4 tahap dalam setahun.
Berdasarkan kategori tersebut, maka siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 untuk PKH tahap 3.