SEPUTARLAMPUNG.COM – Jadwal dan 14 lokasi SIM keliling di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi hari ini 20 Juli 2022. Simak juga daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM akan habis, maka wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.
Apa itu SIM?
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fungsi dan Peranan SIM
· Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
· Sebagai alat bukti
· Sebagai sarana upaya paksa
· Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi yang beroperasi hari ini 20 Juli 2022
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.
Baca Juga: Free Fire hingga PUBG Mobile Wajib Daftar ke Kominfo, Tenggat Waktu Hari Ini Rabu 20 Juli 2022
Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Dikutip seputarlampung.com dari akun twitter @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan 14 lokasi SIM keliling di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi hari ini 20 Juli 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di LTC Glodok
4. Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas 2 Karawaci Tangerang dan Palem Semi Karawaci
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ditolak 4 Klub, Dianggap Terlalu Mahal hingga Gaya Bermain Tidak Cocok
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman Samsat Depok
14. Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere.
Baca Juga: Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru di Bulan Juli untuk Ditempatkan di IKN, Ini Syaratnya
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***