SEPUTARLAMPUNG.COM - Tenggat waktu bagi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Kominfo adlaah hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Tidak hanya Whatsapp, Google, dan Twitter yang harus mendaftar. Aplikasi game yang populer di Indonesia juga termasuk ke dalam PSE asing dan wajib mendaftar pula.
Sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar ke Kominfo akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ditolak 4 Klub, Dianggap Terlalu Mahal hingga Gaya Bermain Tidak Cocok
Perlu diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Privat dan Publik.
Perbedaan antara PSE Privat dan PSE Publik adalah pemiliknya. PSE Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.
Contoh aplikasi yang termasuk ke dalam PSE Publik adalah Pedulilindungi dan Mypertamina.
Sementara itu, PSE Privat terbagi lagi menjadi dua yakni PSE Privat Domestik dan PSE Privat Asing.