Warga DKI Jakarta Perlu Tahu! Per Hari Ini, Pengunjung Mal Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

- 18 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. /Pivabay/ed_davad

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga DKI Jakarta tidak bisa sembarang masuk pusat perbelanjaan atau mal per Hari ini, 18 Juli 2022.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan wajib vaksin booster bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di kawasan Ibu Kota.

Aturan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.

"Iya , kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 di Bulan Agustus Mulai Kapan? Cek Jumlah PIP Tersalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 Cair Mulai Awal Agustus? Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan Link Ini

Riza melanjutkan, saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta cukup signifikan. Menurut dia, wilayah Ibu Kota sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Riza juga mengimbau agar warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x