Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka, Polisi Tutup U Turn dan Lampu Merah Transyogi Cibubur

- 19 Juli 2022, 17:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menutup U Turn TKP kecelakaan di Cibubur. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menutup U Turn TKP kecelakaan di Cibubur. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sopir dan Kernet truk Pertamina yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur resmi jadi tersangka.

Ditetapkannya sopir dan kernet truk Pertamina sebagai tersangka karena mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan banyak korban jiwa.

“Akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dikutip dari PMJ News pada Selasa, 19 Juli 2022.

Zulpan mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu adalah terjadinya rem blong.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri UNNES 2022-2023, Berikut Daftar Nama Lolos di Universitas Negeri Semarang

Baca Juga: Cek Rekening BRI-BNI Sekarang, Bantuan PIP 2022 Sudah Cair ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK Jika Ada 3 Tanda Ini

Namun pihaknya bersama Korlantas Polri akan melakukan oleh TKP lebih mendalam untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menonaktifkan sementara lampu merah (traffic light) CBD di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan truk pengangkut BBM Pertamina.

Selain penonaktifan sementara lampu merah, pihak kepolisian juga menutup putaran atau U-Turn di lokasi.

Dimana penutupan tempat putar balik itu bakal dilakukan permanen.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Vol. 1 Halaman 7 8 9 10 11 Kurikulum Merdeka Belajar Bilangan Cacah Besar

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Orlando City vs Arsenal di Florida Cup, Tayang Dimana? Berikut Link Streamingnya

Adapun menurut hasil pengecekan TKP oleh Polda Metro Jaya, lampu merah simpang CBD tempat terjadinya kecelakaan dinilai tidak layak.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Latif Usman,  jalanan tersebut tidak ada rambu lalu lintas mengingat kontur jalan mempunyai kemiringan dari 20 hingga 30 derajat.

“Tentunya dengan kemiringan ini pengemudi khususnya kendaraan alat berat akan kesulitan. Kita akan mengusulkan juga untuk membuat rambu mengurangi kecepatan,” ungkap Latif.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x