Buntut Promosi Putrinya saat Bagi-Bagi Minyak Goreng di Lampung, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

- 19 Juli 2022, 16:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Buntut peristiwa bagi-bagi minyak oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan yang disertai promosi untuk memilih putrinya masih terus berlanjut.

Tiga kelompok masyarakat sipil yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Listyo Sigit: Guna Menjaga Objektivitas Penyelidikan Kasus

Alwan berpendapat bahwa Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," ujarnya.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Orlando City vs Arsenal di Florida Cup, Tayang Dimana? Berikut Link Streamingnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah