Terancam akan Diblokir Kominfo, Apa Alasan WhatsApp hingga Facebook Belum Daftar PSE hingga Saat Ini?

- 18 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pexels / Pixabay.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersisa waktu dua hari sebelum 20 Juli 2022 bagi aplikasi yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah aplikasi yang terancam diblokir Kominfo merupakan aplikasi jejaring internet yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Sejumlah aplikasi tersebut di antaranya Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter.

Jika aplikasi-aplikasi tersebut diblokir, maka masyarakat Indonesia juga terancam tidak bisa menggunakannya lagi.

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 di Bulan Agustus Mulai Kapan? Cek Jumlah PIP Tersalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?

Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x