SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersisa waktu dua hari sebelum 20 Juli 2022 bagi aplikasi yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sejumlah aplikasi yang terancam diblokir Kominfo merupakan aplikasi jejaring internet yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Sejumlah aplikasi tersebut di antaranya Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter.
Jika aplikasi-aplikasi tersebut diblokir, maka masyarakat Indonesia juga terancam tidak bisa menggunakannya lagi.
Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.
Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?
Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.
Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.