SEPUTARLAMPUNG.COM - 30 tersangka kasus mafia tanah ditangkap oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.
"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 18 Juli 2022.
Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri atas 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.
"Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.
Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga Nirina Zubir yang mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.