Cara Membuat KIP untuk Siswa SD SMP SMA agar Bisa Dapat Bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah, Siapkan Berkas Ini

- 12 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud



SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

KIP bisa digunakan untuk memeroleh bantuan pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Anak Sekolah untuk jenjang SD-SMA Sederajat dari Kemensos, hingga bantuan KIP Kuliah dari Kemdikbud dan Kemenag.

Pendaftaran dan pembuatan KIP dapat dilakukan dengan mudah. Siswa perlu menyiapkan beberapa berkas di bawah ini.

Berikut syarat dan tata cara membuat KIP, lengkap dengan alur pendaftarannya.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Kartu ini diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.

Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dapat memeroleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA-SMK Jabar 2022 Tahap 2, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa, Terakhir Hari Ini!

Ini syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

 

Alur dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1. Siswa dan orangtua mendaftar ke sekolah dengan membawa KKS

Sswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: Cair Agustus, Dana PIP Kemdikbud 2022 Tidak Bisa Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK yang Melanggar Kewajiban Berikut

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Kemudian, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setelah itu Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Terakhir, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cair 15 Juli 2022, Ini Bocoran Nama Siswa SMP SMK dan PKBM yang akan Mendapatkan Dana KJP Plus Periode ke-3

Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Siswa yang sudah mendaftar, bisa mengecek nomor KIP di laman resmi Dapodik. Apabila nomor KIP sudah ada, maka siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Cek penerima bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud: pip.kemdikbud.go.id

Cek penerima BLT Anak Sekolah 2022 dari Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

 

Itulah syarat dan tata cara daftar KIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK agar bisa dapat bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x