Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

- 10 Juli 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA
  • melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
    menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: Top 20 Sekolah Terbaik Jenjang SMA di Provinsi Bali versi LTMPT 2021, Lihat Sekolahmu Urutan Berapa?

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2.  cukup umur, yaitu:

  • aunta minimal umur 5 (lima) tahun
    sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
    kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
  1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan
  5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islas

Baca Juga: Update Harga Realme 9 Pro Plus Juli 2022 Dilengkapi Sony IMX766 OIS Flagship Camera, Simak Spesifikasinya

e. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Itulah panduan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan aturan dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x