Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

- 10 Juli 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA

Baca Juga: Resep Sate Kambing Maranggi Empuk ala Chef Deviana Hermawan, Rayakan Idul Adha 1443 H Bersama Keluarga

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," kata Gus Yaqut, begitu dia dipanggil, seperti yang dikutip dari PMJ News pada Minggu, 10 Juli 2022.

Yaqut mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Dia juga mengimbau kepada mereka yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia menyarankan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Halaman 6 Tak Muat Lagi Kurikulum Merdeka Belajar

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x