Aturan Penyaluran BSU Rp1 Juta pada 2022 Masih Diproses, Ini Bocoran Kriteria Karyawan yang akan Ditransfer

- 7 Juli 2022, 21:36 WIB
BSU 2022.*
BSU 2022.* /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) pada 2022 masih disiapkan.

Hal itu disampaikan oleh Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nindya, begitu dia dipanggil, mengatakan Permenaker tentang syarat dan tata cara pencairan BSU pada 2022 masih diproses.

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang [Permenaker]. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Uang Bantuan KJP Plus Juli Tahap 1 2022 Kapan Turun? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan, Cek Tanda Ini di HP

Nindya melanjutkan proses untuk menerbitkan aturan yang melandasi pencairan BSU sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya, BSU yang akan dicairkan pada 2022 merupakan bantuan intensif untuk pemulihan ekonomi para karyawan yang terkena imbah kenaikan harga energi dan bahan pangan.

Dimana penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana Kemenkeu," lanjutnya.

Baca Juga: Terekam di CCTV: Anak Fitri Tropica 'Dikasari' hingga Menangis Kencang, Ternyata Pelakunya di Luar Dugaan

Terkait kriteria penerima BSU 2022 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, Nindya menyatakan bahwa kriterianya tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," tandasnya.

Adapun dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, skema penyaluran BSU pada 2022 masih sama, yakni dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Menilik keterangan dari keterangan Nindya dan kriteria penerima pada tahun lalu, berikut bocoran prediksi kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022:

Baca Juga: BERLANGSUNG Live Streaming Semifinal PSIS vs Arema FC Piala Presiden di Link Indosiar, Kamis 7 Juli 2022

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

3 Karyawan/pekerja bekerja di Indonesia.

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.440.486,18 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Menilik kriteria di atas, BSU Rp1 juta dipastikan tidak akan cair ke karyawan tipe ini meski aktif di BPJS Ketenagakerjaan :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Karyawan BUMN
3. Karyawan BUMD
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 1 2022 akan Kembali Cair pada Juli? Cek Dana Ditransfer Lewat HP dengan Cara Ini

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Itulah bocoran kriteria pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan dana BSU Rp1 juta pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah