Melalui dana PIP 2022, harapan pemerintah untuk siswa yang termasuk sebagai kategori miskin/rentan miskin tidak mengalami putus sekolah dikarenakan faktor ekonomi.
Selain itu, harapan pemerintah juga dengan adanya dana PIP ini dapat menarik kembali siswa yang telah putus sekolah dan melanjutkan kembali pendidikannya.
Berikut adalah rincian besaran dana PIP 2022 yang akan diterima oleh siswa SD hingga SMK.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah jumlah penerima dana PIP 2022 yang telah tersalurkan hingga 7 Juli 2022.
Disalurkan: