1. STNK Asli
2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada).
3. SKKP/SKPD terakhir
4.BPKB asli
5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai).
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berjuang di Perempat Final Malaysia Open 2022
Tata cara balik nama kendaraan: