- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Baca Juga: DPR Setujui Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan
Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Berikut syarat dan ketentuannya:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor: