Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Juli 2022, Sampai Kapan? Ini Tata Cara Balik Nama

- 1 Juli 2022, 12:15 WIB
1 Juli 2022 ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, cek syarat dan ketentuan diskon di sini./ Bapenda Jabar/ Tangkapan layar
1 Juli 2022 ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, cek syarat dan ketentuan diskon di sini./ Bapenda Jabar/ Tangkapan layar /

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: DPR Setujui Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Lewat Aplikasi MyPertamina, Benarkah Tidak Wajib? Ini Syaratnya

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah