SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini Indonesia memiliki 3 Provinsi baru di Papua. DPR RI telah menyetujui penambahan 3 Provinsi tersebut di Indonesia.
Sehingga saat ini terdapat 3 Provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Terkait penambahan 3 Provinsi baru di Papua ini diputuskan melalui jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berjuang di Perempat Final Malaysia Open 2022
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU terkait pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan bisa disetujui dan disahkan untuk menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sifmi Dasco sambil mengetuk palu rapat, Kamis (30/6/2022).
”Sah,” kata para anggota dewan yang hadir.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini.
Pemekaran provinsi baru di Papua ini berasal dari pendapat masyarakat setempat seperti dari segala pihak yakni kelompok warga, tokoh adat serta pejabat yang tinggal di daerah sana.