Untuk pemekaran ini diharapkan bisa berdampak positif, khususnya dalam menyelesaikan berbagai konflik di wilayah tersebut dan bisa mempercepat proses pembangunan.
Hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua untuk menjalankan amanat Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan pada Juli 2021 lalu.
”Melalui 3 RUU ini diharapkan dapat menjadi hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terutama orang asli Papua,” kata Tito.
Berikut ini adalah rincian di 3 Provinsi baru hasil pemekaran Papua yang telah disahkan, yakni:
1. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian