Catat! Per 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar bagi 5 Provinsi Ini Wajib Terdaftar di Aplikasi MyPertamina

- 29 Juni 2022, 21:50 WIB
Mulai 1 Juli 2022 masyarakat 5 Provinsi wajib install aplikasi MyPertamina untuk bisa beli BBM solar dan Pertalite.
Mulai 1 Juli 2022 masyarakat 5 Provinsi wajib install aplikasi MyPertamina untuk bisa beli BBM solar dan Pertalite. /Mypertamina.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Pertamina mulai melakukan pembatasan konsumsi masyarakat yang tergolong mampu dalam menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar. Mulai 1 Juli 2022, Masyarakat 5 Provinsi wajib install aplikasi MyPertamina untuk bisa beli bahan bakar tersebut.

Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturannya. Segmen pengguna solar telah diatur. Sementara itu, segmen pengguna Pertalite masih terlalu luas.

“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran, dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi Pertamina.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Siapkan 300 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Ini Cara Belinya di Aplikasi PeduliLindungi

Targetnya, pembatasan konsumsi masyarakat mampu tergadap BBM jenis Pertalite dan solar akan berlaku mulai Agustus 2022. Pada 1 Juli 2022 adalah tahap mulai diseleksinya siap saja yang bisa mendapatkan BBM Pertalite dan Solar, yang dilakukan melalui daftar diri di Aplikasi MyPertamina.

Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

Bagi yang kesulitan menggunakan atau mengunduh aplikasi MyPertamina, pihak PT Pertamina telah menyediakan web resmi pendaftaran.

Baca Juga: Besok Terakhir untuk Aktivasi Rekening BRI atau BNI, Cek Syarat dan Tata Caranya Adfa Dana PIP hingga Rp1 Juta

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Alfian Nasution.

Bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya secara online, nantinya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Nantinya pendaftar yang telah terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite atau solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujarnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Zelensky, Jokowi Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Ukraina yang Terdampak Perang

Nasution berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.

Untuk tahap awal ini, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut akan diterapkan di 5 Provinsi, yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara, yang terdiri dari 11 kota di Indonesia.

Sebelas wilayah Indonesia yang masuk uji coba yaitu: Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x