• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika pada laman resmi PIP muncul keterangan bahwa siswa termasuk sebagai penerima PIP, maka nantinya siswa berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan.
Nantinya, siswa SD hingga SMK akan mendapatkan uang tunai dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikannya, berikut rinciannya.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut adalah kuota penerima dana PIP 2022 hingga jumlah yang telah disalurkan.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022: