SEPUTARLAMPUNG.COM – Layanan samsat keliling menjadi salah satu akses kemudahan yang kini kembali dibuka untuk masyarakat.
Polda Metro Jaya ungkap hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan samsat keliling termasuk lokasi pelayanan hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin segera mengakses layanan samsat keliling, beberapa lokasi dapat segera didatangi dengan membawa dan melengkapi berkas persyaratan.
Berkas persyaratan mudah untuk disiapkan mulai dari sekarang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang pastinya hampir semua masyarakat telah memilikinya.
Sementara itu, untuk lokasi layanan samsat keliling, Polda Metro Jaya juga telah menyebutkan 13 lokasi maupun kawasan yang dipilih sebagai pelayanan samsat keliling.
Lokasi tersebut di antaranya berada di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Ciledug, Ciputat, Kabupaten Bekasi dan lain sebagainya.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi beberapa kewajiban yang mungkin belum terselesaikan sebelumnya seperti pajak kendaraan.
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, telah menyebutkan masyarakat dapat segera mendatangi lokasi layanan samsat keliling tersebut.