SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah daftar 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Gubernur Anies Baswedan.
Ditemukan beberapa aturan yang dilanggar oleh pihak Holywings.
Kasus mengenai promosi minuman beralkohol yaitu Minuman Keras (Miras) dengan nama Muhammad memasuki babak baru.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta. Jumlah outlet Holywings tersebut adalah 12 outlet.
Berdasarkan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Maka secara resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di Jakarta.
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengatakan pencabutan izin usaha 12 cafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.