Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Langgar Aturan Ini

- 28 Juni 2022, 13:15 WIB
 Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya. //ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah daftar 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ditemukan beberapa aturan yang dilanggar oleh pihak Holywings.

Kasus mengenai promosi minuman beralkohol yaitu Minuman Keras (Miras) dengan nama Muhammad memasuki babak baru.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.

Baca Juga: LIVE STREAMING di TV Mana Malaysia Open Hari Ini, 28-30 Juni 2022? Cek Jadwal Indonesia Fajar Alfian-Rian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta. Jumlah outlet Holywings tersebut adalah 12 outlet.

Berdasarkan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Maka secara resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di Jakarta.

Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengatakan pencabutan izin usaha 12 cafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PPID DKI JAKARTA ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x