SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga beli minimal di tingkat petani.
Dimana perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta diminta untuk patuh dengan ketentuan harga tersebut.
Adalah harga minimal untuk pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani sebesar Rp11.500 per kilogram (kg).
"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta [untuk] memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi seperti yang dikutip seputarlampung.com dari PMJ News pada Kamis, 23 Juni 2022.
Penetapan harga beli minimal GKP di tingkat petani tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
Arif melanjutkan, kolaborasi antar pihak penting dilakukan dalam perbaikan tata kelola pangan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan
"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," tuturnya panjang lebar.
Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula, Arief menyampaikan bahwa pihak BPN dan Kemendag mengupayakan kestabilan harga di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen.