Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Batal Cair ke 8,8 Juta Pekerja? Ini Penjelasan Resmi dari Menaker

- 24 Juni 2022, 13:45 WIB
Selamat! BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Selamat! BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta batal cair ke 8,8 juta pekerja, benarkah? Berikut penjelasan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja dengan ciri memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Terakhir Besok! Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 Teknik di PT Virama Karya, Dibuka sampai 25 Juni 2022

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Lolos PPDB 2022 Tahap 2 Sumatera Utara via Link Ini, Hasil Diumumkan Sabtu, 25 Juni 2022

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Gagal SBMPTN 2022-2023, Berikut 48 PTN Masih Buka Seleksi Mandiri, Ini Jadwal dan Link Pendaftaran

Adapun jadwal pencairan dana BSU 2022 hingga saat ini belum diumumkan.

Hal ini membuat para pekerja berasumsi bawah BLT Subsidi Gaji Rp1 juta batal cair.

Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Dalam akun Instagram pribadi miliknya, ia mengungkapan bahwa bantuan BSU pasti akan cair pada 2022.

Akan tetapi, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses regulasi bantuan tersebut.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Posisi Helper untuk Lulusan SMA Penempatan Semarang

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada Jumat, 17 Juni 2022.

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

Demikianlah info penjelasan Menaker tentang pencairan BSU 2022 ke 8,8 juta pekerja.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x