Kenapa BSU 2022 Belum Cair? Begini Jawaban Menaker, 6 Golongan Pekerja Ini Pasti Dapat BLT Rp1 Juta

- 21 Juni 2022, 14:15 WIB
Segera cek namamu disini, berikut 4 cara pengecekan BSU dan BLT subsidi gaji.
Segera cek namamu disini, berikut 4 cara pengecekan BSU dan BLT subsidi gaji. /Kemnaker

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPDB MTs MA DKI Jakarta Jalur Zonasi RT di Sini, Diumumkan Hari Ini 21 Juni 2022

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

Baca Juga: Tega Rampas Ponsel milik Anak Berusia 11 Tahun, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap Ditres Krimum Polda Lampung

Adapun jadwal pencairan dana BSU 2022 hingga saat ini belum diumumkan. Mengapa demikian?

Dalam akun Instagram pribadi miliknya, Menaker, Ida Fauziyah mengungkapan bahwa bantuan BSU 2022 pasti akan cair.

Bantuan ini belum disalurkan lantaran pihaknya sedang menyelesaikan proses regulasi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah