Tega Rampas Ponsel milik Anak Berusia 11 Tahun, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap Ditres Krimum Polda Lampung

- 21 Juni 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi pencurian.*
Ilustrasi pencurian.* /Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung meringkus tiga orang pelaku pencurian ponsel.

Dimana tiga orang tersebut dengan tega merampas ponsel dan menganiaya M. Arhan, anak berusia 11 tahun.

Ketiga tersangka tersebut adalah RF (32), EA (17), dan KF (27).

Kompol Yustam, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menuturkan kejadian perampasan ponsel dan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, pada hari Rabu 16 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Download Buku PDF IPAS Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 untuk Siswa dan Guru

Arhan yang baru saja keluar dari rumahnya saat dua orang pelaku yakni RF dan EA menanyakan alamat kepadanya.

"Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban yang sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban, ketika bermain Ponsel," kata Yustam seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung pada Selasa, 21 Juni 2022.

RD kemudian menganiaya korban dan langsung merampas Ponsel yang digenggamnya.

Sementara EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x