SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung meringkus tiga orang pelaku pencurian ponsel.
Dimana tiga orang tersebut dengan tega merampas ponsel dan menganiaya M. Arhan, anak berusia 11 tahun.
Ketiga tersangka tersebut adalah RF (32), EA (17), dan KF (27).
Kompol Yustam, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menuturkan kejadian perampasan ponsel dan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, pada hari Rabu 16 Juni 2022 malam.
Baca Juga: Download Buku PDF IPAS Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 untuk Siswa dan Guru
Arhan yang baru saja keluar dari rumahnya saat dua orang pelaku yakni RF dan EA menanyakan alamat kepadanya.
"Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban yang sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban, ketika bermain Ponsel," kata Yustam seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung pada Selasa, 21 Juni 2022.
RD kemudian menganiaya korban dan langsung merampas Ponsel yang digenggamnya.
Sementara EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.