Info Terbaru Penyaluran BSU 2022, Menaker Ida Fauziyah Beri Jawaban: BLT Subsidi Gaji Pasti Cair setelah Ini

- 21 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah beberapa waktu menunggu, informasi terbaru terkait penyaluran BSU 2022 akhirnya disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker Ida menyampaikan informasi pencairan BSU 2022 melalui balasan komentar di Instagram pribadinya beberapa hari lalu.

Ia memberi jawaban terkait kapan jadwal pencairan BSU 2022. Ida menegaskan bahwa BSU pasti cair kepada pekerja setelah proses penetapan regulasi selesai.

“Bsu dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207 dalam sebuah unggahan di Instagram Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK di PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Dicari Loker bagi Pria dan Wanita

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Menaker Ida.

Diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 direncanakan cair Rp1 juta kepada masing-masing pekerja/buruh yang memenuhi kriteria.

Dilansir dari Antara, anggaran BSU 2022 yang semula sebesar Rp8,8 triliun ditingkatkan menjadi Rp14,4 triliun.

Apabila tidak ada perubahan dalam jumlah bantuan, maka diperkirakan penerima BSU 2022 mencapai 14,4 juta pekerja di berbagai sektor pekerjaan.

Baca Juga: Berikut Update Pencairan PIP 2022 Hari Ini, Jumlah Penerima Bertambah? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Data calon penerima BSU 2022 akan dipadankan dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan siapa saja pekerja yang berhak menerima bantuan.

 

 

Sementara penyaluran akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Lalu kapan dana BSU 2022 cair ke rekening?

Berdasarkan jawaban dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut, dapat diprediksi bahwa dana BSU 2022 pasti akan segera cair.

 

Jika regulasi tersebut bisa segera diselesaikan, maka kemungkinan BSU akan cair pada akhir Juni atau awal Juli 2022.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Segera Cair! Siswa SD-SMA Diminta Segera Aktivasi Rekening SimPel, Bawa Berkas Ini ke Sini

 

Mengacu pada peraturan tahun lalu, berikut syarat penerima BSU sebagaimana dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: TERKINI: BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Kapan BSU 2022 Cair, 6 Golongan Pekerja Ini Pasti Langsung Dicoret

Cara cek status penerima dan jadwal penyaluran BSU 2022:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Apabila BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan ke rekening, maka Anda akan mendapat status 'Tersalurkan ke Rekening'.

Pantau selalu pencairan BSU 2022 melalui bsu.kemnaker.go.id/. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker Instagram bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x