Viral Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda Rp68 Juta dengan Alasan Segel Meteran Palsu setelah Terpasang 30 tahun

- 20 Juni 2022, 10:45 WIB
Viral seorang pelanggan PLN yang diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena memakai segel meteran palsu.
Viral seorang pelanggan PLN yang diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena memakai segel meteran palsu. //Instagram/Instagram/@pln_id

"FYI yg bisa bilang segel ini ORI cuma pihak PLN, yg bisa bilang ini GAK ORI juga cuma pihak PLN. "Subjektif" banget kan ya?!" lanjutnya.

"Dan dikasih pilihannya cuma bayar 68JUTA atau LISTRIK DIPUTUS HARI ITU JUGA," ungkapnya.

Dari penelusuran Seputarlampung di unggahan tersebut, ternyata tak hanya Sharon Wicaksono yang mengalaminyaDalam kolom komentar, banyak juga yang mengungkapkan pengalaman serupa dengan nominal denda berbeda-beda.

"Nah sama nih rumah mertua pernah kejadian gini juga di suruh ke pln bandengan, UUD di suruh bayar denda alasannya soal segel," komentar @sumanaisme.

Baca Juga: Loker Perusahaan Tambang di Kaltim Prima Coal Untuk Berbagai Jurusan, Pendaftaran Terakhir 26 Juni

"Hahah sama ci.. saya kena juga. tapi kasus ini bener bikin pusing.. maju kena mundur kena.. rumahku ga bisa pasang listrik kalo ngga bayar denda dulu jahat bgt cii cara monopolinyaaa," komentar @arifahhusna_.

Hingga pagi ini Instagram resmi PLN pun sudah dibanjiri komentar warganet yang membahas masalah denda pelanggan karena dianggap memasang segel meteran palsu.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak PLN masih belum memberi konfirmasi apapun terkait masalah yang sudah viral ini.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x