Bantuan KJP Plus Juni 2022 untuk SMA, MA, SMK Bisa Dicabut jika Siswa Langgar Hal Ini

- 19 Juni 2022, 08:40 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA.
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 periode Juni 2022 sudah cair untuk siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat.

KJP Plus untuk siswa SD disalurkan mulai 15 Juni 2022, sementara untuk siswa SMP, SMA, MA, dan SMK dicairkan mulai 17 Juni 2022.

Segera cek rekening Bank DKI atau cek aplikasi JakOne Mobile untuk mengetahui apakah dana KJP sudah cair atau belum.

Dana KJP Plus yang cair mulai 17 Juni 2022 di Bank DKI disalurkan kepada 70.730 siswa SMA/MA dan 139.263 siswa SMK.

Baca Juga: HARI Ini Terakhir, Segera Daftar Lowongan Kerja PT KAI Service untuk Lulusan SMA-SMK, Ini Rincian Gajinya

Total dana yang didapat masing-masing siswa SMA/MA adalah Rp420.000 dan untuk siswa SMK yakni sebesar Rp450.000.

Untuk diketahui, dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini bisa dicabut atu hangus apabila siswa melanggar beberapa hal di bawah ini.

Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018.

 

Selain dana KJP Plus yang dicabut, bonus dan keuntungan lain dari Kartu Jakarta Pintar juga tidak bisa didapat siswa yang langgar peraturan ini.

Baca Juga: Ketua PPIH Arab Saudi Himbau Agar Jamaah Calon Haji Tidak Membawa Barang yang Berlebih

Berikut beberapa hal yang menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus berdasarkan Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuman keras

9. Terlibat pencurian

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Hanya Cair ke 6 Tipe Pekerja Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat nyontek massal;

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Telah Cair ke 139.263 Siswa SMK, Cek Jumlah Penerima Siswa SD hingga SMA

Selain uang tunai, ada bonus tambahan SPP dan biaya pendidikan bagi siswa baru, serta bonus mendapatkan fasilitas gratis dari KJP Plus. Berikut rinciannya:

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Fasilitas gratis: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Cek status penerima KJP Plus Juni 2022 di website kjp.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi JakOne Mobile di HP Anda.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah