Berikut ini rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah yaitu:
1. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan
2. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000/bulan untuk pelanggan.
3. Pelanggan rumah pemerintah yang masuk ke dalam golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan golongan pemerintah yang masuk ke dalam golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
5. Pelanggan pemerintah yang masuk kedalam golongan P3 dengan daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000/bulan.
Itulah daftar rincian golongan daya tarif listrik yang naik mulai 1 Juli 2022.***
Sumber gambar oleh Pexels dari Pixabay