Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Daftar Rincian Golongan Daya Tarif Listrik yang Bakalan Naik

- 14 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan bagi yang Lolos Kartu Prakerja, Ada Tokopedia, Bukalapak, hingga Pijar Mahir, Pilih Mana?

Berikut ini rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah yaitu:

1. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan

2. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000/bulan untuk pelanggan.

3. Pelanggan rumah pemerintah yang masuk ke dalam golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan golongan pemerintah yang masuk ke dalam golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman SBMPTN UNY, 23 Juni 2022, Berikut Nama Terdaftar di Universitas Negeri Yogyakarta

5. Pelanggan pemerintah yang masuk kedalam golongan P3 dengan daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000/bulan.

Itulah daftar rincian golongan daya tarif listrik yang naik mulai 1 Juli 2022.***
Sumber gambar oleh Pexels dari Pixabay

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah