Operasi Patuh Jaya Digelar Serentak Mulai Besok 13 Juni 2022, Ini Sasaran Operasi dan Besaran Denda Tilangnya

- 12 Juni 2022, 18:45 WIB
Operasi Patuh akan berlaku Mulai 13 Juni 2022.
Operasi Patuh akan berlaku Mulai 13 Juni 2022. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak di seluruh provinsi mulai besok Senin, 13 Juni 2022.

Simak apa saja yang akan menjadi sasaran operasi dan besaran denda tilang yang akan dikenai kepada para pelanggar.

Perihal Operasi Patuh Jaya ini telah disosialisasikan sebelumnya secara luas kepada masyarakat.

Salah satunya sebagaimana diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Jasad Eril Putra Ridwan Kamil Telah Tiba di Indonesia, Ini Lokasi dan Jadwal Pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, pada Jumat, 10 Juni 2022.

Masih dari akun yang sama, juga terdapat himbauan agar masyarakat melengkapi surat surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas

Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 dan digelar serentak di seluruh provinsi, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.

Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilangnya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x