SEPUTARLAMPUNG.COM – Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak di seluruh provinsi mulai besok Senin, 13 Juni 2022.
Simak apa saja yang akan menjadi sasaran operasi dan besaran denda tilang yang akan dikenai kepada para pelanggar.
Perihal Operasi Patuh Jaya ini telah disosialisasikan sebelumnya secara luas kepada masyarakat.
Salah satunya sebagaimana diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, pada Jumat, 10 Juni 2022.
Masih dari akun yang sama, juga terdapat himbauan agar masyarakat melengkapi surat surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas
Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 dan digelar serentak di seluruh provinsi, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilangnya: