Operasi Patuh Jaya Digelar Serentak Mulai Besok 13 Juni 2022, Ini Sasaran Operasi dan Besaran Denda Tilangnya

- 12 Juni 2022, 18:45 WIB
Operasi Patuh akan berlaku Mulai 13 Juni 2022.
Operasi Patuh akan berlaku Mulai 13 Juni 2022. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetro

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Ditransfer jika Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda BSU 2022 Cair ke Rekening Bank Himbara

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni dalam Proses, SEGERA Cek Dana Masuk Sekarang Lewat Cara Ini

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah