5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Selain Kucing, Hewan Ini Bisa Jadi Penolong di Akhirat jika Dipelihara, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Itulah beberapa jadwal, lokasi dan pelanggaran lalu lintas operasi patuh mulai 13 Juni 2022.***