Bansos PKH Juni 2022 akan Dicabut Kemensos bagi 7 Kategori KPM Ini, Simak Cara Cek Penerimanya di Sini

- 11 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi bansos. Ini 7 kategori KPM yang tidak bisa menerima bansos PKH lantaran dicabut Kemensos
Ilustrasi bansos. Ini 7 kategori KPM yang tidak bisa menerima bansos PKH lantaran dicabut Kemensos /Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juni 2022 bisa dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk ke dalam 7 kategori berikut ini. Cek daftar penerimanya di sini.

Bansos PKH yang kembali cair pada Juni 2022 kepada KPM merupakan bantuan bagi masyarakat kurang mampu dari Kemensos, yang dicairkan setiap tiga bulan dalam setahun.

Dikutip dari Instagram Kemensos @kemensosri, pada Juni 2022 ini penyaluran bansos PKH kepada para KPM telah memasuki tahap II, yang merupakan rangkaian pencairan untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Ada 7 kategori KPM yang dinyatakan tidak akan menerima bansos PKH Juni 2022 karena dicabut oleh Kemensos, yakni:

Baca Juga: Polisi Akan Melakukan Operasi Patuh Mulai 13 Juni 2022, Berikut Ini Jadwal, Lokasi dan Pelanggaran Lalu Lintas

1. Penerima bansos PKH dinyatakan telah meninggal dunia.

2. Saat penyaluran bansos PKH, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahan.

3. Data peserta penerima bansos PKH tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.

4. Bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.

5. Penerima bansos PKH dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan peserta yang berhak menerima manfaat bansos ini lagi.

6. Peserta penerima manfaat bansos ini menolak PKH.

7. Penerima bansos PKH menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.

Baca Juga: Apa Syarat Aktivasi Rekening PIP SD, SMP, SMA-SMK? Bawa Berkas Ini Saat Aktivasi, Terakhir 30 Juni 2022

Adapun kriteria keluarga yang bisa menerima manfaat PKH adalah KPM dengan kriteria sebagai berikut:

1. Ibu hamil

2. Anak usia dini 0 sampai 6 tahun

3. Penyandang disabilitas berat,

4. Orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

5. Keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat

6. Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan:

- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: INGAT! Patuhi 3 Kewajiban Ini Jika Tidak Ingin Dana PIP 2022 Dicabut, Cek Total Penerima per 10 Juni 2022

Bansos PKH ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH 2022 secara online:

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Jika tidak dapat, warga miskin bisa mendaftarkan dirinya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah