PERHATIAN! Golongan Siswa Ini Tidak Mungkin Dapat Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Juni, Ini Prediksi Jadwal Cair

- 5 Juni 2022, 17:15 WIB
Info KJP Juni 2022.*
Info KJP Juni 2022.* /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Golongan siswa berikut tidak mungkin dapat bantuan dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2022 Juni. Cek prediksi jadwal pencairan Juni di bawah ini.

KJP Plus tahap 1 2022 Juni diperkirakan akan segera cair untuk peserta didik jenjang SD hingga SMA sederajat.

Pasalnya tahun lalu, dana KJP Plus tahap 1 dicairkan pada 11 Juni 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: SUDAH RILIS, Berikut Link Nonton Streaming One Piece Episode 1020 Resmi Subtitle Indonesia

Oleh karena itu, bantuan ini diprediksi akan ditransfer pada awal bulan ini.

Kendati demikian, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Perlu diketahui, bantuan KJP Plus hanya diberikan kepada golongan siswa yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun golongan siswa yang tidak mungkin mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 2022 Juni adalah sebagai seperti berikut:

Baca Juga: Rekomendasi 9 SMP Terbaik di Indramayu Jawa Barat Versi Nilai Rerata UN, Ada SMP BPK Penabur Jatibarang

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

Baca Juga: Tiket Masuk Candi Borobudur Wisatawan Lokal jadi Rp750 Ribu dan Rp1,4 Juta bagi Turis Mancanegara, Mengapa?

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Bantuan tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Demikianlah info golongan siswa yang tidak mungkin dapat bantuan dari KJP Plus tahap 1 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah