SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana nasib tenaga honorer kedepan? Pemerintah telah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI tersebut point 3 huruf a nantinya pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.
Dalam poin 4 huruf (g) pada pasal 99 ayat (1) nantinya pegawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Nantinya Non-PNS bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.
Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.