Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ini Solusi yang Diberikan Pemerintah

- 5 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. tenaga honorer bakal dihapuskan pada 2023.
Ilustrasi. tenaga honorer bakal dihapuskan pada 2023. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana nasib tenaga honorer kedepan? Pemerintah telah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI tersebut point 3 huruf a nantinya pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Cek Fakta Hari Ini: Beredar Kabar Emmeril Kahn Mumtaz Ditemukan di Kedalaman 2 Meter Sungai Aare, Benarkah?

Hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.

Dalam poin 4 huruf (g) pada pasal 99 ayat (1) nantinya pegawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Nantinya Non-PNS bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.

Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x