SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
3. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
4. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
5. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
6. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.
Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Siswa kelas 12 SMA bisa mengecek apakah dirinya termasuk siswa yang mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Dimana siswa yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.