Dikhawatirkan Tidak Transparan, Revisi UU Ciptaker Harus Melibatkan Partisipasi Publik seperti UU TPKS

- 25 Mei 2022, 16:00 WIB
Sikap pro aktif dan transparan pemerintah serta DPR diharapkan dalam revisi UU Ciptaker.
Sikap pro aktif dan transparan pemerintah serta DPR diharapkan dalam revisi UU Ciptaker. /DOK DPR RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah dan DPR disebut tidak melibatkan partisipasi publik dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Hal ini dikhawatirkan akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda mengungkapkan kekhawatirannya bahwa UU Ciptaker akan berakhir sama seperti UU PPP dan UU IKN.

“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Violla, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: PBVSI Beri Bonus Uang dan Usulan Kenaikan Pangkat bagi Para Atlet Voli Peraih Medali di SEA Games 2021 Vietnam

Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.

RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat. “Kanal-kanal, Rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla.

Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Harusnya, kata dia pemerintah dan DPR yang pro aktif.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah