SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK masih akan dicairkan di 2022 ini. Sebab, dari data yang ada di laman resminya, masih ada kuota penerima PIP yang belum disalurkan.
Setiap siswa SD, SMP, SMA, dn SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima ini diwajibkan melakukan aktivasi rekening PIP agar dana bantuan bisa segera dicairkan.
Perlu diingat, batas waktu melakukan aktivasi rekening PIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK hanya sampai akhir Juni 2022.
Dari data yang tercantum di laman resmi PIP Kemdikbud, sampai hari ini penyaluran dana PIP telah diberikan ke 10,2 juta siswa dan masih menyisakan kuota sekitar 7,7 juta lebih siswa.
Siswa yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Bagi siswa yang akan melakukan proses aktivasi rekening PIP, bisa dilakukan di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Berapa Nominal Dana PIP untuk Siswa SD dan SMP? SEGERA Cek Penerima Bantuan Lewat Cara Ini
Setelah aktivasi, nantinya siswa bisa mencairkan dana bantuan PIP. Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Berikut cara cepat untuk aktivasi rekening BRI dan BNI agar dapat mencairkan dana PIP dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah
Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Khusus selama masa pandemi Covid-19, proses aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif di sekolah masing-masing peserta didik.
Penting diketahui, untuk melakukan aktivasi, setiap siswa wajib memastikan namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2022. Berikut cara cek nama penerima PIP:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Demikianlah informasi mengenai siapa yang wajib aktivasi rekening PIP beserta cara aktivasi rekening PIP bagi penerima bantuan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK 2022.***